Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Ditangkap, Lujeng Bilang Begini
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 31 Mei 2024 22:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani (AK), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (31/5/2024). Ia ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan terhadap sejumlah staf, dan para pejabat BPKPD Kabupaten Pasuruan. AK ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkannya.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama dalam Program Kampung Iklim Nasional
Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Sebelum ditetapkan tersangka, ia resmi mengajukan pensiun diri terhitung sejak 1 Maret kemarin. Artinya, dalam penetapan tersangka ini, AK sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.