Soal Meninggalnya Tersangka Pencabulan, Polres Sampang Klaim karena Tumor Otak
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Mutammim
Senin, 03 Juni 2024 12:31 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Raseidi, buka suara atas kematian seorang tersangka inisial R (32), yang meninggal di Rumah Sakti Umum Daerah (RSUD) setempat.
Polisi mengklaim kematian tersangka tahanan Polres Sampang itu akibat serangan tumor otak. Penjelasan itu dikatakan sesuai dengan hasil dari CT scan.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Kapolres Sampang Nyatakan Netralitas Seluruh Jajarannya di Pilkada Serentak
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama
"Hasil CT scan menunjukkan terdapat tumor pada otak pasien (tersangka)," ujarnya, Senin (3/6/2024).
Dedy menjelaskan, tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu mengalami sakit pada Sabtu (1/6/2024) kemarin, lalu dirawat di Puskesmas Kemuning.
"Karena tidak ada perkembangan, lalu keesokan harinya oleh petugas tahanan bersama seksi dokkes membawanya ke IGD RSUD," katanya.