Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Gresik Gelar Demo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Aulia Rahman
Senin, 03 Juni 2024 19:00 WIB
"Hal ini jelas terjadi tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers mekanisme penyelesaiannya melibatkan Dewan Pers," kata Syuhud.
"Di UU 40/1999 juga telah diatur mekanisme penyelesaiannya jika ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang UU Pers," imbuhnya.
Sementara itu, Miftahul Arif selaku koordinator aksi mendesak DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran, "Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam pers."
Saat demo di kantor bupati, massa aksi diterima langsung Sekdakab Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rachman. Dalam pertemuan ini disepakati sejumlah poin yang diteken dengan materai, salah satunya Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pemerintah pusat.
"Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke pemerintah pusat," ucap Wasil.
Sedangkan, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan para awak media.
"Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI," katanya kepada awak media.
Ia menilai, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
"Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999 maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama," pungkasnya. (mar/rev)