Gelapkan Uang Perusahaan, Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 06 Juni 2024 22:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pria berinisial KWD (42). Pasalnya, ia terbukti menggelapkan uang milik sebuah perusahaan bernama PT Maswindo Bumi Mas senilai Rp73 juta.
"Pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan terkait uang pengerjaan renovasi rumah," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deckha Rian Embar, Kamis (6/6/2024).
BACA JUGA:
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Usut punya usut, uang sebanyak itu dipakai KWD untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya, terdakwa harus kehilangan jabatannya sebagai Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Awal mulanya, PT Maswindo Bumi Mas mendapatkan proyek renovasi rumah milik TH sebesar Rp73.747.840 pada Maret 2022.
Selanjutnya, uang proyek tersebut dicairkan kepada kepala cabang Sidoarjo melalui transfer pada Juli 2022. Lalu, di hari yang sama KWD memerintah kepala cabang Sidoarjo untuk mentransfer uang proyek tersebut ke rekening TN yang merupakan istri KWD.