Gelapkan Uang Perusahaan, Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 06 Juni 2024 22:19 WIB
"TH selaku pemilik rumah mendatangi perusahaan untuk menanyakan perihal progress pengerjaan rumah miliknya pada Januari 2023," ungkapnya.
Alhasil, pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada kepala cabang Sidoarjo. Akhirnya terungkap, kepala cabang Sidoarjo menjelaskan bahwa uang Rp73 juta tersebut telah ditransfer ke KWD.
"Pelaku mengakui bahwa uang yang seharusnya untuk keperluan renovasi rumah seseorang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cat/mar)