Gunakan Visa Ilegal, Para Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan
Editor: Arief
Jumat, 07 Juni 2024 21:19 WIB
“Tahun ini, pemeriksaan untuk jemaah ilegal sudah diperketat. Selain visa, para petugas di Arab Saudi itu, juga memeriksa gelang dan nusuk haji para jemaah,” jelasnya.
Ia juga menyebut, visa legal ziarah maupun visa ilegal saat ini sudah tidak bisa digunakan untuk beribadah haji.
Sementara itu, 37 jemaah haji asal Makassar dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa non haji. Hal itu, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri identitas para jemaah haji tersebut.
Nama-nama tersebut sempat beredar di sosial media nama-nama jemaah haji asal Indonesia.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail mengatakan, bahwa dirinya belum memastikan kebenaran data yang tersebar di sosial media.
Ia juga menunggu rilis resmi dari Konjen RI di Madinah. Selain itu, Kemenag Sulawesi Selatan juga menunggu laporan resmi dari masing-masing jemaah ke posko pengaduan.
Hal ini, guna menelusuri agen haji travel apa yang telah memberangkatkan mereka.
Saat ini, dari 37 jemaah haji yang ditangkap, 34 diantaranya sudah dipulangkan ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya yang diduga koordinator masih menjalani proses hukum di kejaksaan Saudi.
“Dari 37 jemaah, 34 orang sudah dipulangkan pada Sabtu kemarin, dan 3 orang menjalani pemeriksaan. Tiga orang ini, dianulir yang mengurus jemaah tersebut,” tuturnya. (rif)