MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 10 Juni 2024 19:24 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hasil sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Majelis Hakim MK memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Dapil 5 Kabupaten Bangkalan, di Desa Langkap Kecamatan Burneh.
10 TPS tersebut adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik
Pascaputusan MK 60, NasDem Gresik Siap Berangkatkan Calon di Pilkada 2024
"Majelis Hakim memerintahkan pelaksanaan PUSS paling lambat 21 hari sejak diputuskan," ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).
Sedangkan untuk dapil 3, Majelis Hakim MK menolak eksepsi pemohon dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena eksepsi yang diajukan tidak memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim MK.