MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 10 Juni 2024 19:24 WIB
Baik terkait pengurangan 2.000 suara, pemindahan 15 TPS, intimidasi, tidak dibagikannya formulir undangan, hingga tanda tangan daftar hadir saat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS.
Sedangkan, untuk nomor perkara 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama Musleh ditolak oleh Majelis Hakim MK.
Pemohon mendalilkan telah terjadi jual beli suara dan pengurangan suara termohon di Desa Alas Rajah, Desa Patetang, dan Desa Serabi Timur. Majelis hakim tidak menemukan kecocokan dalil dari pemohon.
MK menilai tidak ada relevansinya, sehingga majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon. (uzi/rev)