BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 11 Juni 2024 14:14 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan peyimpangan kelebihan pembayaran honorarium bagi tim pelaksana kegiatan sebesar Rp224.322.500 di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan untuk tahun anggaran 2023.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tahun 2023.
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
Enam OPD yang ditemukan penyimpangan melakukan kelebihan pembayara honorarium di tim pelaksana kegiatan, perinciannya sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan (Disdik) penyimpangan terjadi di tim koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan, kelebihan bayar sebesar Rp80.340.000, dari pembayaran Rp198.400.000 membayar Rp278.740.000.
Kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan pemantau pengelolaan dana BOS yang dilakukan melalui aplikasi yang dimulai dari perencanaan anggaran sekolah sampai dengan pelaporan dari dana BOS.
2. Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp28.860.000, dari seharusnya Rp62.400.000 membayar Rp91.250.000. Penyimpangan kelebihan pembayaran honorarium terjadi di tim pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Bangkalan, atas kegiatan pemutakhiran data fakir miskin yang dilaksanakan di 18 kecamatan.