Polsek Sukolilo Tangkap 3 Pelaku dan Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 11 Juni 2024 19:20 WIB
“Jadi ada nama dua pelaku penadah motor curian, dari situ kita lakukan penangkapan. Untuk Muntari ditangkap di Jl. Demak sedangkan Aris ditangkap di tempat kerjanya Ekpedisi Sekitaran Jl. Perak,” tambah I Made Patera Negare.
Para pelaku tersebut memiliki peran berbeda, Muntari berperan menerima motor hasil curian dari Asril dengan harga yang telah disepakati.
Kemudian, Muntari menawarkan motor tersebut ditawarkan kepada penada yang berada di NTT. Setelah disepakati, motor tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dimana Aris bekerja.
“Dalam hal ini Aris saat melakukan pengiriman motor curian tanpa surat surat resmi dari kantor Ekspedisi. Sehingga tidak sah,” pungkasnya.
Akibatnya, ketiga pelaku yang berhasil di tangkap, dikenakan pasal yang berbeda. Asril dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan, Muntari dan Aris, dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian. (rus/rif)