Satresnarkoba Polres Batu Tangkap 10 Pelaku Pengedar Ribuan Botol Miras Oplosan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 11 Juni 2024 23:04 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap 10 orang tersangka pengedar miras oplosan dalam operasi sikat semeru selama bulan Juni 2024.
Operasi tersebut di antaranya dilakukan pada Selasa (11/06/2024) dini hari sekira pukul 00.45 WIB, di mana polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial ER, PL, MRM, dan AS yang kedapatan menjual miras oplosan.
BACA JUGA:
Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
Sah! KPU Undi dan Tetapkan Nomor Tiga Paslon Peserta Pilwali Batu 2024
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras oplosan berupa 74 botol arak merk Balinese (600 ml), 203 botol arak merk Original 19 (600 ml), 80 botol arak merk Queen (600 ml), dan 70 botol arak ukuran besar (1500 ml) dengan total 427 botol (319,2 liter).
"Penangkapan kedua pada pukul 01.00 dengan tiga orang tersangka berinisial DH, AYK, dan ABN yang kedapatan menjual miras oplosan pada Selasa, 4 Juni 2024," kata Ariek.
Adapun barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 botol arak merk arak Bali (600 ml), 79 botol arak merk Joged Bali (600 ml), 72 botol arak merk arak Api Moji (600 ml), dan 63 botol arak merk Mr. Moji (600 ml) dengan total 327 botol (196,2 liter).