Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Rabu, 12 Juni 2024 19:42 WIB

Penyelesaian piutang atau tunggakan pajak restoran melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com menggandeng Kejaksaan Negeri setempat guna memaksimalkan penagihan hutang pajak resto. Hal ini diketahui saat Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.

"Ini merupakan bentuk keseriusan dalam menertibkan pajak bagi wajib pajak," kata Kajari Kota Probolinggo, Abdul Mubin, Rabu (12/6/2024).

Ia menyebut, Kejari Kota Probolinggo bakal memberikan bantuan hukum selama mendapat kuasa dari pemerintah daerah setempat, "Kita di sini punya legal standing soal penagihan hutang pajak resto."

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video