Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Rabu, 12 Juni 2024 19:42 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat guna memaksimalkan penagihan hutang pajak resto. Hal ini diketahui saat Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.
"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan pajak bagi wajib pajak," kata Kajari Kota Probolinggo, Abdul Mubin, Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA:
Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat
Pemkot Probolinggo Bantu Penyandang Cerebral Palsy
Pj Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Pembangunan Bronjong Sungai Kedunggaleng
Puluhan Anggota PPS di Kota Probolinggo Dilantik
Ia menyebut, Kejari Kota Probolinggo bakal memberikan bantuan hukum selama mendapat kuasa dari pemerintah daerah setempat, "Kita di sini punya legal standing soal penagihan hutang pajak resto."