Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Rabu, 12 Juni 2024 19:42 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati, menyebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Probolinggo 2023, terdapat temuan terkait perhitungan dan penetapan pajak resto tidak tepat yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.
“Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK dengan Bidang Pendapatan BPPKAD, terdapat wajib pajak yakni PT Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya yang dikenal Mie Gacoan, melaporkan omzet penjualan dan membayar pajak resto tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya, sehingga pada periode Januari – November 2023 terdapat pajak terutang sebesar Rp713.282.484,73.,” paparnya. (ugi/mar)