Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pukul Tangan Keponakan, Nenek di Tuban Ajukan Banding ke PT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 12 Juni 2024 20:23 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mbah Darmi (53), nenek asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah divonis 1,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Ia divonis 1,5 bulan pejara usai diputus bersalah karena memukul tangan keponakannya dengan menggunakan sapu yang mengakibatkan luka ringan.
BACA JUGA:
Pembukaan Porkab Tuban 2024 Ricuh, KONI Tak Diundang
Pembukaan Porkab VIII Tuban Diwarnai Ricuh
Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
Satpam Swalayan di Tuban Ditemukan Tewas
Menurut Penasihat Hukum Mbah Darmi, Nang Engky Anam Suseno, pemukulan itu dilakukan spontanitas.
"Mbah Darmi melakukan itu secara spontan karena didorong sampai jatuh oleh keponakannya," ujar Engky saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Karena itu, Engky mempertanyakan vonis majelis hakim yang tak mempertimbangkan terdakwa yang terjatuh akibat didorong oleh keponakannya.
"Padahal Mbah Darmi sendiri tidak ada niatan menyakiti keponakannya," katanya.
Menurutnya, upaya banding ini bagian dari saluran diberikan hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama.
"Jadi putusan Mbah Darmi ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan telah hilang," cetus Engky.
Engky menilai proses persidangan hanya terkesan formalitas, tidak terdapat perihal yang mengungkap kebenaran materiil. Untuk itu, pihaknya optimis Mbah Darmi bisa bebas demi hukum jika kebenaran materiil terungkap.
"Apalagi perkara ini adalah persoalan keluarga, yakni antara bibi dan ponakan," imbuhnya.