KPU Gresik Umumkan Seleksi Calon Pantarlih untuk Pilgub Jatim dan Pilbup 2024
Editor: Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024 17:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:
Belum Resmi Kantongi Rekom dari PDIP, Hengky Kurniawan Pilih Fokus di Kota Blitar
Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
Ketua DPD PAN Gresik Usulkan Roro Esti sebagai Bacawabup untuk Dampingi Alif atau Syahrul
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
a.Warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d.berdomisili dalam wilayah kerja;
e.mampu secara jasmani dan rohani; dan
f.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;