Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 20 Juni 2024 20:41 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan pemindahan 15 kotak suara dari gudang penyimpanan ke Surabaya, Kamis (20/6/2024).
Pemindahan itu untuk keperluan penghitungan ulang surat suara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya dugaan kecurangan di dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan.
BACA JUGA:
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen Z, KPU Jatim Gandeng Influencer
Bersama Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Jaga Komitmen Politik Santun
Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Pahlawan, Khofifah-Emil Ajak Masyarakat Terapkan Politik Santun
Deklarasi Kampanye Damai, KPU Pamekasan: Patuhi Peraturan yang Ada
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menyampaikan pemindahan kotak suara disaksikan langsung oleh perwakilan dari partai politik agar tidak menimbulkan rasa kecurigaan atau asumsi tidak baik.
"Inikan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa dari provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan juga kapolda mempertimbangkan keamanan dan kondusivitas. Maka dari arahan KPU provinsi, kotak suara digeser ke Surabaya," katanya
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozak mengatakan selain Kabupaten Pamekasan, yang harus melakukan penghitungan ulang yaitu Kabupaten Jember yang juga sedang melakukan proses pemindahan kotak suara ke Surabaya.