Hearing soal Kenaikan PBB di DPRD Kota Batu Berlangsung Panas hingga Ditunda
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 24 Juni 2024 22:11 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Hearing atau rapat dengar pendapat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Agropolitan berlangsung panas, Senin (24/6/2024). Oleh karena itu, pertemuan ditunda hingga Kamis (27/6/2024).
Asosiasi BPD dan Apel (asosiasi petinggi dan lurah) Kota Batu bersikeras meminta kepastian hukum dari pemerintah daerah setempat tentang rencana kenaikan. Meski terdapat desakan dari berbagai pihak, kedua perkumpulan tersebut tetap pada pendiriannya, yang mana kenaikan PBB seharusnya tidak melebihi 100 persen.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Batu: Kejuaraan Paralayang Internasional Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Tingkatkan Kompetensi PPID, Diskominfo Kota Batu Gelar Sosialisasi
Apel Kota Batu Ajak DLH Cari Solusi Bersama Selesaikan Sampah
Pemkot Batu Anggarkan Rp800 Juta untuk Renovasi GOR Gajah Mada
"Teman-teman dari BPD dan APEL, setuju bahwa kenaikan PBB perlu dilakukan, namun peningkatannya harus dibatasi maksimal 100 persen. Jika melampaui angka tersebut, itu jelas akan memberatkan masyarakat," kata Wakil Ketua Apel Kota Batu, Andi Faisal Hasan.
Menurut dia, permasalahan utamanya terletak pada rumusan-rumusan yang menunjukkan kenaikan yang dianggap tidak wajar. Ia menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta RAPBD yang harus direvisi.
Ia beranggapan, revisi dimaksud perlu melibatkan secara langsung Asosiasi BPD dan Apel, mengingat dampak dari kenaikan PBB tidak hanya berdampak pada sejumlah individu tetapi juga pada keseluruhan komunitas Kota Batu.