284 SK Kepala Desa Diperpanjang 2 Tahun, Ikfina: Mari Kerja Sama Bangun Kabupaten Mojokerto
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nina Puji Rahayu
Selasa, 25 Juni 2024 14:18 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, melaksanakan 4 giat maraton sekaligus dalam sesi pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Mojokerto, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto.
Di pendopo Graha Maja Tama, bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto tentang perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun kepada 284 orang, Selasa (25/06/2024).
BACA JUGA:
Bupati Ikfina Acungi Jempol Wisata Sumber Gempong Mojokerto saat Bagikan 1000 Kopi Gratis
Biayai Full Barra-Rizal dari Uang Pribadi, Kiai Asep: Sepeserpun Saya Tak Ingin Uang Saya Kembali
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
600 Orang Lebih Keluarga Achmady Kumpul, Sepakat Dukung Mubarok
Berikutnya adalah menyerahkan lencana Desa Mandiri kepada 299 desa di 18 kecamatan, launching System Keuangan Desa Untuk Transaksi Non Tunai (Siskodesling) dan terakhir penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris.
Penyerahan SK kepada 284 dari 299 kades itu mengacu pada UU No 3 tahun 2024 tentang desa. Namun tidak seluruh kades menerima SK tersebut. "Ada yang meninggal, sakit, berperkara dengan hukum, hingga karena pergi haji," kata Assisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Purwanto.
Ia berharap, perpanjangan jabatan ini akan memperkuat amanah dan pembangunan desa. Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda Teguh Gunarko serta para kepala OPD dan camat.