Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 26 Juni 2024 17:56 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Pagerwojo mengurungkan niatnya untuk menggelar demo, dan menuntut pelaku tindak asusila yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy. Sebab, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Setiawan selaku Ketua RT 20/RW 05, mengatakan bahwa perwakilan warga menuju ke Polresta Sidoarjo untuk meminta kepastian mengenai penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Kami berada di Polresta Sidoarjo sejak pukul 13.00-16.00 WIB untuk mencari kejelasan," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024).
Dengan begitu, perwakilan warga meminta bukti autentik dari kepolisian jika memang benar-benar pelaku telah diamankan. Diperkirakan pelaku diamankan sekira pukul 11.30 WIB dan dijemput paksa polisi.
"Sepertinya pukul 11.30, tapi kami tidak tahu persis. Semoga aja, karena intinya ini yang diharapkan warga, paling utama adalah kasus asusila," kata Budi.