Bawaslu Sidoarjo Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Rabu, 26 Juni 2024 20:36 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sidoarjo resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Rabu (26/6/2024). Posko ini dipusatkan di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Jalan Pahlawan I Nomor 5.
Selain itu, posko juga berada di masing-masing sekretariat Panwascam di 18 kantor kecamatan. Pengaduan dugaan pelanggaran soal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih juga bisa dikirim ke layanan Hotline Bawaslu Sidoarjo di Nomor 0895615379911 (khusus chat).
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Baik Pascapemberhentian Hasyim Asy'ari
FKM Kabupaten Pasuruan Deklarasikan Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai
Ratusan Simpatisan Deklarasi Dukung Ning Ita di Pilwali Mojokerto 2024
Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Agisma D Fastari, menyebut peluncuran Posko Kawal Hak Pilih sebagai upaya pencegahan sekaligus menjaga partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya saat pesta demokrasi November mendatang.
"Launching ini bukti Bawaslu Sidoarjo berkomitmen mengawal hak pilih seluruh warga Sidoarjo. Kami berkomitmen tidak ada hak pilih warga Sidoarjo yang tidak terfasilitasi dengan baik," ucap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidoarjo ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya berharap melalui posko ini, seluruh warga Sidoarjo terfasilitasi hak pilihnya.
“Sehingga tidak ada lagi warga Sidoarjo yang hak pilihnya tidak terfasilitasi," katanya.
Dijelaskan olehnya, posko juga memfasilitasi anggota keluarga yang tercerai berai TPS-nya, termasuk perubahan status pemilih, baik yang pada Oktober nanti berubah statusnya menjadi TNI-POLRI atau yang sudah mendapatkan hak pilih.
Dalam pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Sidoarjo akan terus melakukan koordinasi dengan RT/RW dan pemerintahan desa/Kelurahan dan berpedoman pada KTP maupun KK dan akan menerima pengaduan selama 24 jam.
Agung menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan akurasi dan validitas data pemilih, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih. (sta/mar)