Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 03 Juli 2024 22:10 WIB

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja.

Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan yang mana akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video