Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 03 Juli 2024 22:10 WIB
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja.
Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan yang mana akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis. (cat/mar)
Tag:
Sidoarjo
kriminal Sidoarjo
pencabulan sidoarjo
Polresta Sidoarjo
ponpes sidoarjo
pondok sidoarjo