Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Juli 2024 10:28 WIB

Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto (baju kuning) usai pertemuan membahas fasum makam warga Perum GPR. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya warga  (GPR) , Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, untuk mendapatkan hak fasilitas umum (fasum) berupa tanah makam, berbuah hasil.

Hasil rapat antara Pemerintah Daerah Gresik bersama pihak warga dan Forkopimcam Kebomas pada Rabu (3/7/2024) di kantor Kecamatan Kebomas, memutuskan bahwa warga GPR berhak atas tanah makam sebagai fasum perumahan.

"Alhamdulilah, warga GPR sudah bisa bernapas lega karena fasum makam sudah bisa dimanfaatkan," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Andi Fajar Trilakasana (FT) selaku kuasa warga, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/7/2024).

Fajar menyampaikan, perjuangan warga GPR untuk mendapafkan hak fasum berupa makam berlangsung panjang sejak tahun 2015. 

"Namun, sekarang apa yang menjadi hak warga GPR sudah terwujud. Mereka berhak atas tanah untuk fasum makam," tuturnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video