Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Juli 2024 10:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, untuk mendapatkan hak fasilitas umum (fasum) berupa tanah makam, berbuah hasil.
Hasil rapat antara Pemerintah Daerah Gresik bersama pihak warga dan Forkopimcam Kebomas pada Rabu (3/7/2024) di kantor Kecamatan Kebomas, memutuskan bahwa warga GPR berhak atas tanah makam sebagai fasum perumahan.
BACA JUGA:
Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik
Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
"Alhamdulilah, warga GPR sudah bisa bernapas lega karena fasum makam sudah bisa dimanfaatkan," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Andi Fajar Trilakasana (FT) selaku kuasa warga, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/7/2024).
Fajar menyampaikan, perjuangan warga GPR untuk mendapafkan hak fasum berupa makam berlangsung panjang sejak tahun 2015.
"Namun, sekarang apa yang menjadi hak warga GPR sudah terwujud. Mereka berhak atas tanah untuk fasum makam," tuturnya.