Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Juli 2024 10:28 WIB

Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto (baju kuning) usai pertemuan membahas fasum makam warga Perum GPR. Foto: Ist.

Dikatakan Fajar, dalam rapat itu Camat Kebomas Tri Joko Efendi menyesalkan ketidakhadiran pihak pengembang, yakni PT Titian dan PT Megatama. 

Namun, DCKPKP dan DPMPTSP sudah memastikan bahwa tidak ada perubahan tata letak fasum makam seluas 2.000 m², meski PT Titian dinyatakan pailit dan terjadi proses lelang sehingga pengembang beralih ke PT Megatama.

"Semua data pendukung terkait fasum makam warga GPR sudah jelas, maka serah terima, baik diserahterimakan atau tidak oleh pengembang, maka lahan sesuai siteplan makam tersebut langsung bisa dimanfaatkan oleh warga setempat," pungkas Fajar.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepala , Kepala Desa Kedanyang, dan perwakilan warga GPR. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video