Jaga Aset Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Ajak Kolaborasi Semua Elemen
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 11 Juli 2024 18:45 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan mengajak seluruh elemen, mulai dari OPD, stakeholder, hingga masyarakat untuk turut menjaga aset sumber daya air yang ada di Kota Soto.
"Air merupakan hak masyarakat yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanian dan lainnya. Peran penting itu harus kita jaga bersama-sama, dalam hal pengelolaan hingga penertiban aset sumber daya air yang ada di Kabupaten Lamongan," kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat membuka sosialisasi penertiban aset dan perizinan sumber daya air, Kamis (11/7/2024)
BACA JUGA:
Bupati Sebut SOTH Mampu Turunkan Angka Stunting di Lamongan
Pemkab Lamongan Intens Kampanyekan ASI Eksklusif Wujudkan Zero Stunting
Lantik 400 PNS Jabatan Fungsional, Bupati Yuhronur Ajak Maksimalkan Pelayanan Publik
Bupati Lamongan Berangkatkan 12 Atlet PON XXI Aceh dan Sumatera Utara
Dengan menjaga penertiban aset dan perizinan sumber daya air, ia memastikan pemanfaatan air akan lebih efektif. Salah satu langkah yang sudah dilaksanakan ialah membentuk Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa).
"Menjaga aset sumber daya air ini tidak perlu menunggu kekeringan atau saat kelebihan air. Melainkan harus selalu melakukan tertib pemantauan dan pengawasan penggunaan hingga pengelolaan sumber daya air. Agar seluruh sawah irigasi, masyarakat dapat merasakan fungsinya," paparnya.
Lamongan, lanjut Yuhronur, memiliki 3 waduk kapasitas besar, yakni Waduk Gondang, Waduk Prijetan, dan Rawa Bengawanjero. Sumber daya air tersebut memiliki dampak besar untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat Lamongan.
"Dinas PUSDA sebagai leading sector sumber daya air, meminta kepada lurah, kades, camat, dan lainnya agar bersinergi berkolaborasi bersama Pemkab Lamongan untuk berani menyampaikan bahwa kita harus tertib dalam pengelolaan dan pengguna sumber daya air," ucap Kepala Dinas Pekerja Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Lamongan, Gunadi.
Dijelaskan olehnya, penyalahgunaan aset yang masih banyak terjadi ialah pembuatan tanggul dalam waduk atau rawa. Hal itu, disebut bisa mengganggu eksploitasi air untuk irigasi.
"Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait perundang -undangan dan peraturan perizinan di bidang sumber daya air sehingga mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran di Kabupaten Lamongan," katanya. (qom/mar)