Uji Petik, Bawaslu Tuban Temukan Coklit Bermasalah di Tiga Kecamatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Minggu, 14 Juli 2024 20:43 WIB
"Semua temuan ini sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban dan sudah ditindaklanjuti oleh pantarlih," beber Komisioner Bawaslu alumnus Pendidikan Matematika Unirow Tuban itu.
Naha, sapaan akrabnya, menegaskan temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban. Terutama, mengenai bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur.
Ia mengatakan hal itu melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Temuan ini harus segera ditindaklanjuti karena melanggar ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU Nomor799 tahun 2024," tegasnya.
Mengenai temuan Bawaslu itu, KPU Kabupaten Tuban belum menanggapi detail. Ketua KPU Zakiyatul Munawaroh belum menjawab saat dikonfirmasi.
Sekadar informasi, jumlah TPS di Kabupaten Tuban ada 1.865 TPS yang diisi petugas pantarlih sebanyak 3.667 orang. Mereka melakukan proses coklit mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (wan/rev)