Menteri ATR/BPN Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 16 Juli 2024 14:47 WIB
BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Kadua kasus itu dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta autentik yang dipalsukan, dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus itu, diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare, serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun.
BACA JUGA:
Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” kata AHY.
Dalam hal ini, ia juga mengapresiasi kinerja 4 pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” ucapnya.