Ternyata Ini Motif Pembacokan Salah Satu Bacabup Lamongan
Jumat, 21 Agustus 2015 17:45 WIB
Ditanya soal akan adanya tersangka lain di atas tersangka R, mantan Kapolres Poso ini mengaku belum bisa memastikan. "Yang pasti dari pengakuan tersangka yang telah tertangkap menyebut R yang menyediakan dana," ujar Trisno. (Baca juga: Jaringan Pembacok Mujianto Mulai Terkuak, Polisi kembali Tangkap Seorang Tersangka)
Dari enam tersangka yang sudah ditangkap saat ini, mereka mempunyai peranan sendiri-sendiri dalam menjalannkan aksinya. "Ada yang menyediakan sepada motor, pedang, merekut eksekutor dan joki. Yang pasti, di samping balas dendam akibat kekalahan di Pilihan Legislatif 2004 lalu ada juga upaya untuk menggagalkan Pilkada karena Mujianto (korban.red) maju dalam pilbup," imbuhnya.
Para tersangka akan dijaring Pasal 340 JO 53 sub 353 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ais/rvl)