Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan, Menteri AHY Ungkap Mekanisme Survei Bersama
Editor: Novandryo
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 16 Juni 2024 07:43 WIB
BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki terobosan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Hal tersebut merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA:
Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
“Saat ini kita memiliki mekanisme ‘survei bersama’ instansi lintas sektor, antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kedua kementerian turun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi bersama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kegiatan Reforma Agraria Summit 2024 yang berlangsung di Denpasar, Bali pada Sabtu (15/06/2024).
Hasil kesepakatan survei bersama dua instansi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertipikasi tanah masyarakat yang telah dikeluarkan wilayahnya dari kawasan hutan.
Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi aparatur yang terkena persoalan hukum karena dianggap telah mengakibatkan kerugian negara.
“Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi yang erat di antara masing-masing kementerian,” tutur Menteri AHY.
Menteri AHY pun mengungkapkan bahwa perlindungan pada aparatur pemerintah yang terlibat dalam penanganan sengketa dan konflik agraria akan semakin jelas dan kuat dengan terbitnya Perpres Nomor 62 Tahun 2023.