Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik 7 Kabupaten/Kota di Jambi
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 24 Juni 2024 09:01 WIB
Provinsi Jambi ini adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertifikat Tanah Elektronik.
"Dengan kita beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertipikat," ungkap Menteri AHY.
Adapun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.
Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik.
Menyambut lengkapnya Jambi dalam Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertifikat tanah.
"Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertifikat karena adanya bantuan dari Kementerian ATR/BPN, sudah luar biasa langsung menjemput bola ke lapangan. Ini luar biasa, jadi kami ikut mendukung apa pun program dari Pak Menteri, Pak Presiden dan ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum tentunya, " pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi. (afa/van)