Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 18 Juli 2024 17:41 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Bangkalan menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Upaya itu dilakukan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
"Kami lakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sementara kami amankan sepedanya, dan yang bersangkutan kami berikan surat pernyataan," kata Kaurmintu Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Menurut dia, penggunaan sepeda listrik berpotensi membahayakan bagi pengemudinya dan pengguna jalan lain. Sebab, masih belum ada jalur khusus untuk kendaraan tersebut di Bangkalan.
"Banyak kami temukan penggunanya masih anak di bawah umur, tetap kami tertibkan lalu kami minta orang tuanya yang mengambil langsung ke mapolres sebagai efek jera," ucapnya.
Satlantas Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan putra-putrinya mengendarai sepeda listrik di akses umum atau jalan raya. Apabila tidak, penindakan terpaksa dilakukan.
"Sepeda listrik boleh digunakan hanya disekitar komplek atau di area wisata, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua. Bahaya jika digunakan di jalan raya," pungkasnya. (fat/uzi/mar)