Bupati Yuhronur Serahkan SK Perpanjangan BPD se-Kabupaten Lamongan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuhronur Efendi
Sabtu, 20 Juli 2024 21:05 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, telah menandatangani surat keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun.
Penerimaan SK ini menjadi momen istimewa bagi BPD Lamongan, terutama karena Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) merayakan ulang tahun ke-4.
BACA JUGA:
Pemdes Dermolemahbang Canangkan Empat Program Prioritas untuk Kemajuan Desa
Bupati Sebut SOTH Mampu Turunkan Angka Stunting di Lamongan
Lantik 400 PNS Jabatan Fungsional, Bupati Yuhronur Ajak Maksimalkan Pelayanan Publik
Bupati Lamongan Berangkatkan 12 Atlet PON XXI Aceh dan Sumatera Utara
Dalam sambutannya, Bupati Yuhronur menyatakan bahwa UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa menekankan peran sentral pembangunan desa sebagai bagian integral dari pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan 2.874 anggota BPD di Lamongan didasarkan pada revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang memperpanjang masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa.
Yuhronur berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat bersinergi, mengharmonisasi, dan mendorong pemerintah desa untuk mencapai kemajuan yang lebih baik.
"Di sisa perpanjangan masa jabatan BPD, BPD bekarya lebih baik lagi, pengabdiannya lebih lagi dari yang selama ini dilakukan. Kita terus berharap desa-desa di Kabupaten Lamongan menjadi desa maju, mandiri, menjadi kontribusi besar menuju kejayaan Lamongan dan Indonesia emas yang akan datang," ujarnya.