Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Ngawi Perketat Penjagaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 22 Juli 2024 22:05 WIB
Sedangkan tersangka berinisial E ialah tahanan dengan tuntutan melanggar pasal 170 KUHP (pengeroyokan). Saat menjalani sidang, tersangka berusaha menyelundupkan narkoba melalui sandal yang dipakai, dan kasus tersebut saat ini sudah ditangani polisi.
"Untuk kasusnya sudah ditangani Polres Ngawi. Kemungkinan dia dapat terjerat dengan pasal berlapis," tuturnya.
Pascapenyelundupan, Lapas Ngawi mengapresiasi petugas yang telah menggagalkan upaya peredaran narkoba. Selain memberikan penghargaan, kewaspadaan semakin ditingkatkan serta kejelian para sipir yang bertugas.
"Untuk pengunjung maupun keluar masuknya makanan atau barang dari luar pengecekan ditingkatkan agar hal serupa tidak akan terulang kembali," ucap Indra. (nal/mar)