Diduga Aniaya Pelaku Pencurian, Oknum Anggota Polsek Dilaporkan ke Reskrim Polres Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 24 Juli 2024 16:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tursini, istri Barno, terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (24/7/2024).
Kedatangan Tursini ke Satreskrim Polres Tuban juga didampingi Imam Santoso, penasihat hukum terdakwa Barno.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Tursini menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mapolres Tuban untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan mantan Kanitreskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo, saat menangkap suaminya.
Diketahui, saat ini Kiswoyo telah dipindahtugaskan menjadi Kanitreskrim Polsek Montong.
"Tujuan ke sini melaporkan suami saya dianiaya oleh anggota Polsek Merakurak. Melaporkan untuk mendapatkan keadilan," bebernya.
"Suami saya telah diadili. Harapannya, yang menganiaya suami saya juga bisa diadili. Karena sekarang belum diadili. Saya berharap penganiaya suami saya juga harus diadili seperti suami saya diadili di pengadilan," jelasnya.
Terkait kasus dugaan pengroyokan dan penganiayaan itu, ada dua oknum anggota polisi yang dilaporkan, yaitu atas nama Kiswoyo (Kanitreskrim Polsek Montong) dan Ifrozin (anggota Polsek Merakurak).
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Imam Santoso, menambahkan bahwa inti laporan ini adalah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh kliennya saat proses penangkapan dan pemeriksaan.
"Intinya dari pihak keluarga terdakwa Barno yang saat ini sudah disidangkan di PN Tuban membuat laporan terkait dugaan pengroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada terdakwa," ungkapnya.
Pokok perkara laporan pengroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP Jonto pasal 55 KUHP.