Diduga Aniaya Pelaku Pencurian, Oknum Anggota Polsek Dilaporkan ke Reskrim Polres Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 24 Juli 2024 16:57 WIB
Bersamaan dengan pelaporan itu, PH juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung seperti hasil resume medis atas nama Barno, serta foto luka-luka pada bagian tubuh Barno.
Dengan adannya laporan ini, Imam berharap penegak hukum mampu menangani perkara dengan humanis dan tanpa kekerasan.
Sementara Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengaku telah menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga terdakwa Barno.
"Laporan tetap kita terima. Kita tidak bisa menolak laporan masyarakat yang masuk. Terkait benar dan tidaknya, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Diketahui pula, Selasa (23/7/2024) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang lanjutan kasus pencurian besi grill penutup gorong-gorong milik DPUPR PRKP Tuban di Wilayah Kecamatan Merakurak yang dilakukan oleh Barno (58), warga Kecamatan Montong.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik Satreskrim Polres Tuban, Aipda Dwi Mulyo yang menangani perkara tersebut.
Kemudian, saksi penangkap, yaitu Kanitreskrim Polsek Merakurak, Iptu Kiswoyo yang pertama kali mengamankan terdakwa saat tengah berada di wilayah Kecamatan Palang pada 2 April 2024.
Pantauan di ruang sidang, Kiswoyo yang kini menjabat Kanitreskrim Polsek Montong dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa soal dugaan penganiayaan hingga kondisi terdakwa babak belur.
Namun, Kiswoyo berulang kali membantah melakukan penganiyaan. Ia berdalih tidak melihat luka lain di tubuh korban, kecuali di bagian kaki. Itu pun bekas luka akibat kecelakaan. (coi/rev)