Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 26 Juli 2024 19:34 WIB
"Kita kembangkan dan dapat menangkap CM seorang penyuplai, kita tangkap di daerah Lumajang dengan BB 6 paket sabu, total sabu berat kotor 1,20 Gram, Uang tunai Rp 200 ribu serta 1 unit Hp merk Nokia warna biru," jelasnya.
Dari pemeriksaan CM, polisi kemudian berhasil menangkap MM (47), warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. MM merupakan penyuplai barang haram itu kepada CM.
"Di dalam percakapan dalam hp tersangka CM ini banyak yang pesan dari sopir sopir, kemudian kita kembangkan lagi sehingga kita bisa menangkap penyuplainya lagi atas nama inisial MM," pungkas Yani.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MM, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan total sabu berat kotor 2,35 Gram dan 1 buah HP.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (aan/mar)