Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Kamis, 01 Agustus 2024 16:41 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMMN (barang yang menjadi milik negara) yang merupakan hasil penindakan periode semester 2 tahun 2023 berdasarkan izin dari Menkeu, sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Barang yang ditetapkan Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp10.740.350.840,00., barang-barang ilegal itu terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyampaikan bahwa BBMN yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
"Pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan (Pasuruan sebagai daerah perlintasan)," ujarnya, Kamis (1/8/2024).