Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Kamis, 01 Agustus 2024 16:41 WIB
Pada tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan itu telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.
Agenda tersebut adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku. (zia/par/mar)