Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 01 Agustus 2024 23:44 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial BP (28) ditangkap petugas dari Polresta Sidoarjo setelah melakukan penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Taman Pinang, depan Café X2, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/V/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika BP memotong laju mobil korban, DF (26), kemudian memukul wajah korban sebanyak dua kali sambil mengaku sebagai buser dari Polda Jatim.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Lima Kapolsek
"Tersangka juga merusak kaca mobil korban hingga pecah," ucapnya.
Awalnya, lanjut Agus, korban dan saksi, AI sedang berada di minimarket dekat stasiun kereta api Sidoarjo. Saksi melihat mobil tersangka yang dikira milik korban.