Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 01 Agustus 2024 23:44 WIB
Setelah korban tiba, keduanya pergi dari lokasi tersebut. Namun, tersangka mengejar dan menghadang mobil korban, lalu terjadi penganiayaan.
"Tersangka berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang, tetapi hal ini dibantah oleh korban dan saksi," kata Agus.
Motif sebenarnya diduga karena tersangka tersinggung saat saksi menatap mobilnya yang berisi seorang teman perempuan. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
BP dikenai pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman yang sama. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil korban, pecahan kaca mobil, dan mobil milik tersangka. (cat/rif)