Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 02 Agustus 2024 20:33 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com.com - Penetapan Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden, Pamekasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru, masih dipermasalahkan oleh Supriyono, kuasa hukum Fathor Rachman.
Supriyono mengatakan dirinya sudah mengajukan permohonan pembatalan tersangka lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Karena itu, ia berharap perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan, namun menunggu hasil surat penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
Dalam kesempatan ini, Supriyono mengungkapkan bahwa kejaksaan akan memanggil kliennya (Fathor Rachman) pada Senin (5/8/2024) depan.
"Mungkin nanti hanya pemeriksaan tersangka, karena kami tidak bisa berandai-andai," katanya. Jumat (2/8/2024).