Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 02 Agustus 2024 20:33 WIB
Supriyono menambahkan, pihaknya akan kembali berkirim surat kepada Kejari Pamekasan lantaran surat yang pertama diabaikan oleh kejaksaan.
Menurutnya, isi surat tersebut sama dengan yang pertama, bahwa tersangka Fathor Rachman sudah melakukan pengembalian kerugian negara yang kedua lewat Bank Jatim.
"Kami hari Senin akan melakukan aksi tunggal. Saya selaku pengacara dan selaku kuasa hukum dari Bapak Fathor Rachman akan berjalan kaki dari Islamic Center ke depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan," tuturnya.
"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menunggu surat yang kami kirim ke Kejaksaan Agung itu ada hasilnya. Kalo nantinya kata jaksa agung lanjut, kita ikuti dan akan patuh pada hukum," tutupnya. (dim/rev)