Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Minggu, 04 Agustus 2024 10:02 WIB
MALANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi di berbagai event kegiatan.
Salah satunya melalui sosialisasi yang dilakukan dalam kegiatan Kejuaraan Taekwondo Jatim Open Piala Koni Pusat 2024.
BACA JUGA:
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
Wamen ATR BPN Serahkan 12 Sertifikat Hak Pakai ke Pemkot Malang
Pj Wali Kota Kediri Lepas Atlet dan Pelatih PON XXI Aceh-Sumut
Kejuaraan Taekwondo digelar mulai hari Sabtu sampai Minggu 3-4 Agustus 2024 bertempat di Gor Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang dengan jumlah peserta total 962 atlet terdiri dari 177 atlet prestasi 785 dan atlet festival.
“Kegiatan ini diikuti oleh 4 Provinsi diantaranya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Tengah” kata Hari sunarko selaku ketua panitia
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengatakan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal memang harus menyasar dari semua lapisan.
Mulai dari anak usia dini sampai orang dewasa harus mendapatkan sosialisasi tentang Gempur Rokok Ilegal.
“Gempur rokok Ilegal ini sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dari segi pajak. Penerimaan pajak negara ini dipergunakan dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik, pelayanan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat” kata Bowo di depan awak media, Sabtu (3/8/2024)
Bowo juga mengatakan, dalam gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang ini ada dua kegiatan yang selalu dilakukan Satpol PP.