Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Minggu, 04 Agustus 2024 10:02 WIB
Pertama adalah pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan kedua adalah penindakan dalam bentuk pemberantasan secara gabungan dengan melibatkan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian maupun TNI.
Untuk penindakan bersama dengan Bea Cukai Malang, pada tahun 2024 ini sudah melaksanakan 8 kali operasi. Dan hasilnya cukup lumayan.
Sementara dalam sosialisasi saat ini merupakan bagian kolaborasi dari kegiatan Satpol PP Kabupaten Malang dan Koni.
“Kita berkolaborasi, sehingga kita dapat menyampaikan informasi kepada khalayak melalui event-event seperti ini. Tapi dibalik itu, kita juga banyak melakukan sosialisasi juga melalui kegiatan keagamaan, budaya, kegiatan operasi sobo kampong, operasi sobo pasar” terangnya
Sementara itu, Hendrik Hermawan selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama menyampaikan bahwa pada event kejuaraan taekwondo piala Koni Pusat tahun 2024, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengharapkan dengan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bahwa masyarakat paham akan ketentuan cukai.
“Di rokok ilegal ini ada 5 kategori, yang pertama ada rokok polos atau rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai sama sekali dengan cirri-ciri harganya murah. Kedua ada rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya asli tapi bekas pakai, cirinya biasanya ada bekas lem atau bekas sobekan” ungkapnya
“Ketiga ada rokok dengan pita cukai palsu, jadi murni dari pita cukai yang digunakan bukan dari pita cukai dari pemerintah. Keempat adalah rokok salah peruntukkan, yakni rokok yang berisi 20, tapi dilekati dengan pita cukai isi 12. Dan kelima ada rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yakni rokok merk A yang dilekati pita cukai merk B. jadi beda pabrik. Karena semua pabrik memiliki kode personalisasi masing-masing” tambahnya
Ia juga menjelaskan bahwa Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang selama tahun 2024 ini sudah melakukan tindakan sebanyak 104 penindakan dengan total 16 juta batang di 3 wilayah yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Dan untuk kerugian Negara sampai tanggal 31 Juli 2024 sekitar Rp. 12 miliar. (dad/van)