Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 07 Agustus 2024 20:16 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Polres Tuban oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA:
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Waspada, Begal Payudara Berkeliaran di Tuban, Polisi Buru Pelaku
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Miyadi menjelaskan jika laporan ke Satreskrim Polres Tuban didasari statement Lukman Edy yang membahas masalah laporan keuangan pada saat menghadiri undangan dari PBNU beberapa waktu lalu, tepatnya pada pada 31 Juli 2024.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena ini telah menyangkut nama besar PKB, dirinya berani mengatakan tentang keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Lukman Edy memenuhi panggilan pansus tim 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, kata Miyadi, statement tersebut sangat merugikan PKB dan menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.