Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 07 Agustus 2024 20:16 WIB
Menurut Miyadi yang juga Ketua DPRD Tuban, selama ini laporan keuangan PKB telah diatur sedemikian rupa.
"Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga yang dikatakan oleh Lukman Edy itu tidak benar," sambungnya.
Menurutnya, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik tersebut dapat dikenakan tindak pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
"Karena statemen itu kan disampaikan melalui YouTube dan media online, sehingga itu sudah memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik. Link berita dari beberapa media telah kami simpan sebagai bahan bukti pelaporan," beber Miyadi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya juga dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
"Penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga dapat dipidana hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya. (coy/rev)