Bea Cukai Tanjung Perak Sita Belasan Kontainer Rokok Ilegal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 07 Agustus 2024 21:05 WIB
Dari temuan tersebut, pihak Kantor Bea Cukai Tanjung Perak telah menyelamatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 217 miliar. “Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, sehingga kerugian negara sebesar Rp 217,3 miliar berhasil kami selamatkan,” tutup Dwijanto.
Penanganan rokok ilegal yang dikirim dari Uni Emirat Arab dan masuk ke Indonesia hingga 90 hari atau 3 bulan, memang baru diungkap oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
“Bukan 90 hari jangka waktu kita menunggu adanya pelaku atau oknum pemilik isi kontainer ini. Namun hanya 30 hari batasan waktu yang kita tentukan. Jadi kontainer yang berada di depo bila selama 30 hari tidak ada yang mengaku pemiliknya, maka akan diserahkan ke tempat penimbunan. Lalu dilakukan pemeriksan oleh TPP Bea Cukai dan menunggu info kelanjutannya,” tambah Humas Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Setiawan
Nantinya sikap Kantor Bea Cukai Tanjung Perak terkait apakah rokok ilegal ini akan dimusnakan, menunggu rekomendasi dari menteri keuangan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. Importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).(rus/mar)