Antisipasi Munculnya Persoalan, Masyarakat Tuban Diminta Semakin Sadar Terkait Pertanahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Senin, 12 Agustus 2024 20:51 WIB
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Hj Haeny Relawati Widyastuti, menyampaikan, sosialisasi ini diselenggarakan untuk memastikan kepemilikan tanah masyarakat Tuban melalui dokumentasi surat berharga.
Di antaranya, minimal ada data peta bidang dan target bukti kepemilikan tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat.
"Tujuannya agar masyarakat terlindungi kepemilikannya melalui sertifikat. Biayanya pun sangat murah dengan PPN sebesar Rp150 ribu, dari desa juga sudah sepakat biayanya hanya Rp400 ribu," papar Haeny.
Menurut dia, nanti ada proses tahapan dari BPN Tuban untuk menyelesaikan dan mewujudkan sertifikat secara terbuka melalui akun yang miliki oleh BPN. Termasuk perkembangan dari kepengurusan sertifikat tersebut.
"Apabila masyarakat mengalami sejumlah kendala terkait pertanahan sebaiknya agar masyarakat dapat melaporkan ke kantor BPN Tuban secara langsung maupun secara online," ujarnya.
"Sosialisasi ini sebagai wujud terkait aspek pelayanan dan transparansi di sejumlah institusi telah terlaksana dengan baik. Selain itu, era digital saat ini juga sudah memudahkan masyarakat dalam mengakses segala informasi," pungkas Bupati Tuban periode 2001-2011 itu. (wan/rev)