Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Suami dan Anak Terdakwa Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 14 Agustus 2024 16:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak Siskawati, terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami, serta anak Siskawati membuktikan pemblokiran oleh penyidik KPK tidak berdasar, dan berlandaskan hukum.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
"Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Ia pun mengapresiasi atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani. Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening keluarga terdakwa adalah kesewenang-wenangan.
"Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, sudah 7 bulan suami dari terdakwa tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak Siskawati yang dianggap Erlan jauh dari konstruksi kasusnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan blokir. (cat/mar)