Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 14 Agustus 2024 18:44 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana judi online, Rabu (14/8/24). Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudy Zaini, memastikan hal tersebut.
"Kami melakukan rilis terkait dengan judi online yang dilakukan oleh 5 orang tersangka yang inisialnya CB (44) alamat Desa Canggu, Kecamatan Jetis, kemudian LA (39) alamat Canggu Kecamatan Jetis, kemudian NF (42) desa terusan tersangka FY (22) tahun Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, kemudian tersangka MR (21) Kecamatan Kranggan," paparnya.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal
DPUPR Mojokerto Genjot Pembangunan Jembatan Cinandang
Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Menurut dia, perjudian ini dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) di beberapa tempat yang pertama dalam sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang kedua hari Kamis di pasar Lespadangan, Kecamatan Gedek, kemudian hari Jumat di rest area Gunung Gedangan.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku melakukan perjudian online bermodal satu chip yang bernilai satu bilion. Kemudian menang menjadi beberapa chip kemudian chip yang terkumpul ini dijual oleh pelaku melalui akun facebook," ucapnya.
"Yang kedua tersangka menggunakan perjudian online menggunakan aplikasi Indo xslot kemudian melakukan top up melalui rekening selanjutnya memilih jenis permainan diantaranya No limit city, Pragmatic play dan PG soft kemudian melakukan permainan judi online dan hasil kemenangannya ditarik melalui rekening atau lewat withdraw," tuturnya menjalaskan.