Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Samantha Bella Puri Bahesa
Jumat, 16 Agustus 2024 19:39 WIB
“Kami melakukan penangkapan setelah H. Her melakukan laporan, di mana dalam video yang beredar, MS ini menghina istri dan ibunya dengan menggunakan ungkapan dan kata-kata kasar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
"Barang bukti yang diamankan ada baju oren, dan sebuah HP Android yang di gunakan oleh pelaku saat membuat video yang di unggah di sosial media, yaitu TikTok," kata Doni. (bel/mar)